PENEGAKAN HUKUM PELANGGARAN TINDAK PIDANA TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM

Authors

  • Tedy Subrata Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan Banten
  • Yanti Kirana Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan Banten
  • Endi Suhadi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan Banten
  • Melva Tambunan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan Banten
  • Hera Widjayanti Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan Banten

DOI:

https://doi.org/10.55606/kreatif.v3i1.1197

Keywords:

Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Kampanye, Pemilihan Umum

Abstract

Pemilihan Umum adalah pelaksanaan Kedaulatan Rakyat yang bertujuan untuk menghasilkan Pemerintahan yang DEMOKRATIS sesuai dengan amanat Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Masa kampanye yang seharusnya digunakan untuk meyakinkan pemilih melalui Visi, Misi, Program atau Pencitraan Diri Peserta Pemilihan Umum, justru sering ditemukan adanya   Pelanggaran Pidana Pemilihan Umum. Pengabdian Kepada Masyarakat Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan Serang, ini bertujuan untuk mengetahui  Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Umum  dalam masa kampanye yang memenuhi aspek Kepastian Hukum dan untuk mengetahui Tindak Pidana yang dilanggar pada sa’at kampanye Pemilihan Umum di gelar. Pengabdian Kepada Masyarakat Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan Serang  yang dilakukan tipe Pengabdian Kepada Masyarakat yang sifatnya Yuridis Normatif dengan pendekatan Perundang-Undangan dan Pendekatan Kasus. Pengabdian Kepada Masyarakat Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Paian Serang ini menggunakan Data Sekunder, yang terdiri dari Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder dan Bahan Hukum Tersier. Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan Serang diperoleh simpulan bahwa kepastian Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Umum merupakan Salah Satu Tujuan Untuk Menciptakan Ketertiban, Keamanan, dan Ketentraman Dalam Masyarakat dan Menghasilkan Pemilihan Umum Yang Berkualitas Berdasarkan Asas Pemilu Yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. Apabila dilihat dari aspek kerawanan tahapan, tahapan kampanye yang tidak mengindahkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku itu bisa membuat para kandidat beserta timses serta masa yang hadir pada saat kampanye tersebut digelar bisa bertindak liar. Badan Pengawas Pemilihan Umum di Provinsi Banten hingga   Maret 2019 mencatat jumlah pelanggaran yang terjadi pada tahapan kampanye yaitu sebanyak 11.122 (sebelas ribu seratus dua puluh dua) kasus, yang terdiri dari 11.073 (sebelas ribu tujuh puluh tiga ribu) kasus pelanggaran kampanye dan 49 (empat puluh sembilan) kasus Pelanggaran Pidana Kampanye.

 

References

Buku

….….Jimly Asshiddiqie, 2014, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Rajawali Pers, Jakarta.

….….Kansil,1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

….….Miriam Budiardjo, 2008, Dasar-Dasar Ilmu Politik Edisi Revisi, Jakarta: Gramedia Pustaka

Utama.

….….M. Rusli Karim, 1991, Pemilihan Umum Demokratis Kompetitif, Cet I Yogyakarta: Tiara

Wacana.

….…..Moeljatno, 2002, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.

….…..Oliver Joseph & McLoughlin, 2019, Electoral Justice System: Assessment Guide,

Stockholm: Frank.

….…Topo Santoso dkk, 2006, Penegakan Hukum Pemilu: Praktik Pemilu 2004, Kajian Pemilu

-2014, Jakarta:Perludem.

Jurnal

….….Ahsanul Minan, 2019, Refleksi Sistem dan Praktek Penegakan Hukum Pemilu di Indonesia,

….….Jurnal Bawaslu Serial Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019: Perihal

….… Penegakan Hukum Pemilu, Jakarta: Bawaslu.

Peraturan Perundang-Undangan

….…Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

….…Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

….…Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum ANggota DPR, DPD DAN DPRD.

….…Undang-Undang Nomor Nomor 31 Tahun 2018 tentang Badan Pengawas Pemilihan Umum

….…Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Mahkamah Agung.

Downloads

Published

2023-03-03

How to Cite

Tedy Subrata, Yanti Kirana, Endi Suhadi, Melva Tambunan, & Hera Widjayanti. (2023). PENEGAKAN HUKUM PELANGGARAN TINDAK PIDANA TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM. KREATIF: Jurnal Pengabdian Masyarakat Nusantara, 3(1), 44–58. https://doi.org/10.55606/kreatif.v3i1.1197