Pengaruh Self Assessment System Dan Pemeriksaan Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (Studi Kasus Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mulyorejo Tahun 2019-2021)

Authors

  • Yulia Eka Cahyono Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Adiati Trihastuti Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.55606/optimal.v3i1.970

Keywords:

Self assessment system, pemeriksaan pajak, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai.

Abstract

Sumbangan negara dari pajak sebesar 85% jadi dapat dikatakan peranan pajak terhadap pendapatan negara sangat dominan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menguji pengaruh self assessment system dan pemeriksaan pajak terhadap penerimaan Pajak Pertamabahan Nilai. Self assessment system menuntut peran aktif wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dalam sistem ini memungkinkan adanya potensi wajib pajak tidak melakukan kewajiban perpajakannya sehingga berdampak pada penerimaan pajak. Untuk mengimbangi penerapannya perlu adanya pemeriksaan pajak agar pengisian SPT sesuai dengan keadaan objek pajak.

Penelitian ini menggunakan metode kuantitaif dengan analisis deskriptif. Teknik analisis data menggunakan analisis regresi linier berganda dan uji asumsi klasik yang meliputi uji multikolinearitas, uji autokorelasi, uji normalitas, uji heteroskedasitas.Pengujian hipotesis menggunakan uji-t dan uji-f menggunakan SPSS 22. Sampel yang digunakan berjumlah 36 dengan kriteria yang telah ditentukan dan sumber data sekunder yang didapat dari KPP Pratama Mulyorejo berupa dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa self assessment system dan pemeriksaan pajak secara simultan (bersamaan) tidak berpengaruh terhadap penerimaan PPN di KPP Pratama Mulyorejo tahun 2019 - 2021.

References

Hidayat, N. (2013). Pemeriksaan pajak : menghindari & menghadapi. Jakarta: Elex Media Komputindo.

Ismawati, J., & Maqsudi, A. (2019). Dampak Penggunaan E-System Perpajakan, Sosialisasi Perpajakan Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Tingkat Kepatuhan Wpop Di Kpp Pratama Surabaya Rungkut. JEA17: Jurnal Ekonomi Akuntansi, 4(01).

INDONESIA, S. N. K. U. S. KEWAJIBAN MORAL MEWUJUDKAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA DAN PEKERJAAN BEBAS.

Maulida, C. I., & Adnan, A. (2017). Pengaruh Self Assessment System, Pemeriksaan Pajak, Dan Penagihan Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pada KPP Pratama Banda Aceh. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Akuntansi, 2(4), 67-74.

Resmi, S. (2014). Perpajakan Teori dan Kasus Edisi 8. Jakarta: Salemba Empat .

Supramono, Theresia Woro Damayanti. (2015). Perpajakan Indonesia : mekanisme dan perhitungan. (R. Fiva, Penyunt.) Yogyakarta: Penerbit Andi.

Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Downloads

Published

2023-01-15

How to Cite

Yulia Eka Cahyono, & Adiati Trihastuti. (2023). Pengaruh Self Assessment System Dan Pemeriksaan Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (Studi Kasus Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mulyorejo Tahun 2019-2021). OPTIMAL Jurnal Ekonomi Dan Manajemen, 3(1), 207–216. https://doi.org/10.55606/optimal.v3i1.970