PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DI PENGADILAN NEGERI CIBINONG (studi kasus nomor 327/pid.b/201/PN.Cbi)

Authors

  • Markuat Markuat Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan

DOI:

https://doi.org/10.55606/khatulistiwa.v2i2.404

Keywords:

Tindak pidana, pembunuhan berencana

Abstract

Tindak pidana pembunuhan berencana merupakan tindak pidana pembunuhan yang didahului oleh rencana pembunuhan terlebih dahulu. Namun, pengertian dan syarat unsur berencana dalam tindak pidana pembunuhan berencana tidak dirumuskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keadaan demikian menjadikan pengertian dan syarat unsur berencana mengalami dinamika. Pada konteks ini, dibutuhkan kepekaan hakim dalam menganalisis, mempertimbangkan, dan memutus perkara tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dalam Putusan Nomor 327/pid.b/201/PN.Cbi. Apakah pertimbangan hakim yang menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana karena telah mempersiapkan diri untuk membunuh “korban”, meskipun yang dibunuh adalah orang lain. Metode yang digunakan untuk menganalisis putusan tersebut adalah yuridis normatif dengan dua pendekatan, yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).  Hakim menggunakan istilah persiapan dalam mempertimbangkan unsur rencana kurang tepat. Demikian juga pertimbangan unsur berencana yang hanya berfokus pada syarat adanya pemutusan kehendak dengan tenang, dan adanya jarak waktu tertentu adalah kurang lengkap. Seharusnya dilengkapi dengan pelaksanaan rencana dengan tenang.

 

References

Jurnal Yudisial Vol 14 No. 1 April 2021

Adami chazawi.Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa. Jakarta:PT Raja Grafindo Persada. 2010.

Adami Chazawi, Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, 2001, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada

Unsur Rencana dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Echwan Iriyanto & Halif )

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum (Bandung: Alumni, 1986)

Khudzaifah Dimyati. Teorisasi Hukum (Surakarta: Muhammadiyah University Press)

J.J.H. Bruggink, Refleksi tentang Hukum (Bandug: Citra Aditya Bhakti, 1999)

Dalam Muladi dan Barda Nawawi, Teori dan Kebijakan Pidana. (Bandung: Alumni, 1992)

Andi Hamzah, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1993)

Koeswadji, Perkembangan Macam-macam Pidana Dalam Rangka Pembangunan Hukum Pidana, Cetakan I, (Bandung: Citra Aditya Bhakti, 1995)

http://aldoranuary26.blog.fisip.uns.ac.id/2012/02/29/deskriptif-kualitatif/

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum (Bandung: Alumni, 1986)

Khudzaifah Dimyati. Teorisasi Hukum (Surakarta: Muhammadiyah University Press)

Prakoso dan Nurwachid, Studi Tentang Pendapat-pendapat Mengenai Efektifitas Pidana Mati di Indonesia Dewasa Ini, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1984)

Peter Hoefnagels, The Other Slide of Criminology(An Inversion of the Concept of Crime), Penerbit: Kluwer-Deventer, Holland, 1969

Barda Nawawi Arief, Bunga Rapai Kebijakan Hukum Pidana, Penerbit: Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002,

P.A.F Lamintang, Delik-Delik Khusus, (Bandung:Binacipta,1986)

Leden Marpaung, Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh, (Jakarta:Sinar Grafika,2000)

Andi Hamzah, Delik-Delik Tertentu di Dalam KUHP, (Jakarta: Sinar Grafika ,2016)

Negatief wettelijke bewijstheorie merupakan sistem atau teori pembuktian yang berdasar undang-undang secara negatif, pemidanaan didasarkan pada pembuktian berganda (dubble en grondslag) yaitu, pada peraturan perundang-undangan dan keyakinan hakim, dan menurut undang-undang, dasar keyakinan hakim itu bersumber pada peraturan perundang-undangan.

Unsur Rencana dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Echwan Iriyanto & Halif )

Downloads

Published

2022-08-26

How to Cite

Markuat, M. (2022). PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DI PENGADILAN NEGERI CIBINONG (studi kasus nomor 327/pid.b/201/PN.Cbi). Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 2(2), 09–26. https://doi.org/10.55606/khatulistiwa.v2i2.404