ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENYEBARAN FOTO/VIDEO PORNOGRAFI DALAM MEDIA ELEKTRONIK (Studi Putusan Nomor: 902/Pid.B/2020/PN Jkt.Pst)

Authors

  • Markuat Markuat Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan

DOI:

https://doi.org/10.55606/khatulistiwa.v2i2.405

Keywords:

Tindak  Pidana, Penyebaran Foto/Video Pornografi, Media Elektronik

Abstract

ABSTRAK

Tindak  pidana  penyebaran  foto/video pornografi  dalam  media  elektronik. Penerapan  sanksi  pidana  terhadap  pelaku  penyebaran  foto/video pornografi  dalam  media  elektronik  merupakan  salah  satu  bagian  dari kejahatan cybercrime yang  akhir-akhir  ini  semakin  berkembang. Adapun  yang  dibahas  dalam  penelitian  ini  adalah  pengaturan  tindak  pidana  penyebaran  foto/video  pornografi  dalam  media  elektronik  dan  pertanggungjawaban  pidana  pelaku  tindak  pidana  penyebaran  foto/video  pornografi  dalam  media  elektronik  dalam  putusan  nomor 902/Pid.B/2020/PN.Jkt.Pst. Metode penelitian  yang  digunakan  dalam  penelitian  ini  adalah  metode  pendekatan  yuridis  normatif  dengan  bahan  kepustakaan  atau  data  sekunder  yang  meliputi  buku-buku  serta  norma-norma  hukum  yang  terdapat  pada  peraturan  perundang-undangan,  azas-azas  hukum,  kaidah  hukum  dan  sistematika  hukum  dan  juga  mengkaji  ketentuan  peraturan  perundang-undangan  dan  bahan  hukum  lainnya. Penyelesaian  kasus  tindak  pidana  penyebaran  foto/video  pornografi  menggunakan  media  elektronik  dapat  diamati  melalui  adanya  kasus  yang  masuk  ke  Pengadilan  Negeri  Jakarta  Pusat  yang  dalam  putusannya,  hakim  menjatuhkan  pidana  penjara  selama  9  (Sembilan)  bulan  penjara  dan  denda  sebesar  Rp.10.000.000,- (sepuluh  juta  rupiah). Hal  ini  menjelaskan  bahwa  penjatuhan  pidana  tersebut  sesuai  dengan  pertanggungjawaban  terdakwa  atas  perbuatannya.

 

References

A. Buku

Ali, Mahrus. 2012. Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Andrisman, Tri. 2009. Hukum Pidana, Asas-Asas dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia, Bandar Lampung: Universitas Lampung. Armando,

Ade. 2004. Mengupas Batas Pornografi, Jakarta: Meneg Pemberdayaan Perempuan.

Arif, Barda Nawawi.2002. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana,Bandung: Citra Aditya Bakti.

_________________.2002. Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Asshiddiqie, Jimly dan M Ali Safaat.2014. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Jakarta: Konstitusi Pers. Bungin,

Burhan.2001. Erotika Media Massa, Surakarta: Muhammadiyah University Press.

______________.2001. Pornomedia, Kostrusksi Sosial Teknologi Telematika & Perayaan Seks di Media massa, Bogor :Kencana.

Chazawi, Adami dan Ardi Ferdian. 2015. Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik, Malang: Media Nusa Creative.

Chazawi, Adami. 2005. Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

______________.2009.Tindak pidana pornografi, Surabaya: PMN.

_____________.2011. Pelajaran Hukum Pidana I, Jakarta, Raja Grafindo Persada.

______________.2013. Tindak Pidana Pornografi Penyerangan Terhadap Kepentingan hukum Mengenai Tegaknya Tatanan Kehidupan Akhlak Dan Moral Kesusilaan Yang Menjunjung Tinggi Nilai-Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab). Malang: Bayumedia.

Cut Sarah Nadia, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Aplikasi Streaming “Bigo Live” Dalam Konten Pornografi, JIM Bidang Hukum Pidana, Vol. 2, No.4 November 2018.

Rusianto, Agus. 2018. Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta, Prenadamedia Group,2018.

Santopo, Topa. 2001. Menggagas Hukum Pidana Islam, Bandung: Asy Syamil dan Grafindo.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi

Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Pornografi.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

Downloads

Published

2022-08-26

How to Cite

Markuat, M. (2022). ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENYEBARAN FOTO/VIDEO PORNOGRAFI DALAM MEDIA ELEKTRONIK (Studi Putusan Nomor: 902/Pid.B/2020/PN Jkt.Pst). Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 2(2), 27–43. https://doi.org/10.55606/khatulistiwa.v2i2.405