ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENYEBARAN FOTO/VIDEO PORNOGRAFI DALAM MEDIA ELEKTRONIK (Studi Putusan Nomor: 902/Pid.B/2020/PN Jkt.Pst)
DOI:
https://doi.org/10.55606/khatulistiwa.v2i2.405Keywords:
Tindak Pidana, Penyebaran Foto/Video Pornografi, Media ElektronikAbstract
ABSTRAK
Tindak pidana penyebaran foto/video pornografi dalam media elektronik. Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku penyebaran foto/video pornografi dalam media elektronik merupakan salah satu bagian dari kejahatan cybercrime yang akhir-akhir ini semakin berkembang. Adapun yang dibahas dalam penelitian ini adalah pengaturan tindak pidana penyebaran foto/video pornografi dalam media elektronik dan pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penyebaran foto/video pornografi dalam media elektronik dalam putusan nomor 902/Pid.B/2020/PN.Jkt.Pst. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan bahan kepustakaan atau data sekunder yang meliputi buku-buku serta norma-norma hukum yang terdapat pada peraturan perundang-undangan, azas-azas hukum, kaidah hukum dan sistematika hukum dan juga mengkaji ketentuan peraturan perundang-undangan dan bahan hukum lainnya. Penyelesaian kasus tindak pidana penyebaran foto/video pornografi menggunakan media elektronik dapat diamati melalui adanya kasus yang masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dalam putusannya, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan penjara dan denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Hal ini menjelaskan bahwa penjatuhan pidana tersebut sesuai dengan pertanggungjawaban terdakwa atas perbuatannya.
References
A. Buku
Ali, Mahrus. 2012. Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Andrisman, Tri. 2009. Hukum Pidana, Asas-Asas dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia, Bandar Lampung: Universitas Lampung. Armando,
Ade. 2004. Mengupas Batas Pornografi, Jakarta: Meneg Pemberdayaan Perempuan.
Arif, Barda Nawawi.2002. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana,Bandung: Citra Aditya Bakti.
_________________.2002. Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Asshiddiqie, Jimly dan M Ali Safaat.2014. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Jakarta: Konstitusi Pers. Bungin,
Burhan.2001. Erotika Media Massa, Surakarta: Muhammadiyah University Press.
______________.2001. Pornomedia, Kostrusksi Sosial Teknologi Telematika & Perayaan Seks di Media massa, Bogor :Kencana.
Chazawi, Adami dan Ardi Ferdian. 2015. Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik, Malang: Media Nusa Creative.
Chazawi, Adami. 2005. Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
______________.2009.Tindak pidana pornografi, Surabaya: PMN.
_____________.2011. Pelajaran Hukum Pidana I, Jakarta, Raja Grafindo Persada.
______________.2013. Tindak Pidana Pornografi Penyerangan Terhadap Kepentingan hukum Mengenai Tegaknya Tatanan Kehidupan Akhlak Dan Moral Kesusilaan Yang Menjunjung Tinggi Nilai-Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab). Malang: Bayumedia.
Cut Sarah Nadia, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Aplikasi Streaming “Bigo Live” Dalam Konten Pornografi, JIM Bidang Hukum Pidana, Vol. 2, No.4 November 2018.
Rusianto, Agus. 2018. Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta, Prenadamedia Group,2018.
Santopo, Topa. 2001. Menggagas Hukum Pidana Islam, Bandung: Asy Syamil dan Grafindo.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Pornografi.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.