TANGGUNG JAWAB KOMISARIS DAN DIREKSI ATAS HARTA KEKAYAAN PRIBADI JIKA TERJADI KERUGIAN DALAM MENGELOLA PERSEROAN (PERUSAHAAN)

Authors

  • Samriadin Samriadin Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan

DOI:

https://doi.org/10.55606/khatulistiwa.v2i1.406

Keywords:

Tanggung Jawab, Komisaris, Direksi, Itikad Baik

Abstract

Perseroan memegang peran penting dalam dunia usaha yang dianggap sebagai subjek hukum yang dapat melakukan Tindakan hukumsebagaimana subjek hukum yang lian (perorangan). Sebagai subjek hukum, perseroan tentunya memiliki hak dan kewajiban yang dijalankan oleh organ-organ perseroan itu sendiri yang terdiri dari RUPS, Direksi dan Komisaris. Organ-organ perseroan tersebut memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang diatur dalam ADRT Perseroan. Dalam menjalankan aktifitas usaha, perseroan dijalankan oleh Direksi sebagai pihak yang mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan dibawah kendali RUPS oleh Komisaris yang tanggung jawabnya dibatasi bukan sebagai tindakan pribadi. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimanakah tanggung jawab pribadi seseorang yang menjabat komisaris dan direksi atas harta kekayaan pribadi jika terjadi kerugian dalam mengelola perseroan (perusahaan). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauhmana dapat ditariknya tanggung jawab pribadi seseorang yang menjabat komisaris dan direksi atas harta kekayaan pribadi jika terjadi kerugian dalam mengelola perseroan dengan menggunakan pendekatan normatif dengan menggunakan literatur buku atau kepustakan dan peraturan perundang-undangan sebagi bahan utama penulisan. Hasil penelitian diperoleh bahwa Komisaris atau Dewan Komisaris dan Dewana Direksi atau Direksi tidak dapat dimintai pertanggung jawaban atas harta kekayaan pribadinya sepanjang dalam melakukan pengurusan perseroan dilakukan sesuai tugas dan tanggung jawabannya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab serta itikad baik. Jika dalam mengelola perseroan telah menimbulkan kerugian bagi pihak ketiga atau debitur akibat dari Tindakan perseroan tetapi dikemudian hari ternyata Tindakan perseroan yang merugikan kepentingan pihak ketiga tersebut dapat dibuktikan bahwa Komisaris atau Dewan Komisaris dan Dewana Direksi atau Direksi telah melakukan kesalah atau Tindakan pengelolaan dengan itikad tidak baik, maka tanggung jawab terbatas yang dianut dalam perseroan dapat diterobos dan Komisaris atau Dewan Komisaris dan Dewana Direksi atau Direksi dapat dimintakan pertanggung jawaban sampai kepada harta kekayaan pribadi Komisaris atau Dewan Komisaris dan Dewana Direksi atau Direksi.

 

 

References

Buku:

Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, Perseroan Terbatas, Rajawali Pers, Jakarta: 2003.

Daniel V. Davidson cs, Comprehensive Business Law, Principle and Case, Kent Publishing Company, Boston Massachusetts, Second Edition: 1987.

Gunawan Widjaja dan Kartini Muljadi, Perikatan yang Lahir dari Undang-Undang, Raja Grafindo Perseda, Jakarta: 2004.

I.G, Rai Widjaja, Hukum Perusahaan: Undang-Undang Dan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Di Bidang Usaha, Kasaint Blanc, Jakarta: 2000.

James & Co cs, Corporation, Aspen Law & Business: 1997.

M Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta, Sinar Grafika: 2016.

Philips J. Scalatta JR, Foundation of Business Law, BIP, Irwin, Second Edition: 1990.

Rachmadi Usman, Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, Gramedia Pustaka Utama: 2004.

Tri Budionyo, Hukum Perusahaan: Telaah Yuridis Terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Griya Media: 2011.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Downloads

Published

2022-03-27

How to Cite

Samriadin, S. (2022). TANGGUNG JAWAB KOMISARIS DAN DIREKSI ATAS HARTA KEKAYAAN PRIBADI JIKA TERJADI KERUGIAN DALAM MENGELOLA PERSEROAN (PERUSAHAAN). Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 2(1), 01–25. https://doi.org/10.55606/khatulistiwa.v2i1.406