Menggali Nilai-Nilai Perkawinan Masyarakat Adat Wodonwair Ditinjau dari Aspek Sosial Budaya di Desa Wolomotong Kecamatan Doreng

Authors

  • Petrus Ferdinandez IKIP Muhammadiyah Maumere
  • Abdullah Muis Kasim IKIP Muhammadiyah Maumere
  • Danar Aswim IKIP Muhammadiyah Maumere

DOI:

https://doi.org/10.55606/jurdikbud.v3i3.2561

Keywords:

Maori, Culture, New Zealand, Tiktok.

Abstract

This study aims to determine the values in indigenous marriages in the Wodonwair Society, Wolomotong Village and how the application of customary marriage by the Wodonwair community is on review of the socio-cultural aspect. The research uses qualitative research. The data sources used in this study are primary data sources and secondary data sources. The data analysis technical used consists of data reduction, data presentation, and drawing conclusions. The traditional marriage in Wolomotong Village people is recognized by the local community and run from every layer of local people or from generation to generation. In the customary marriage process that exists in the people of Wolomotong Village have the stages that must be carried out by a couple who want to commit indigenous marriage. Each stage in the marriage process has its own value. Traditional marriage is still being run by all communities present in the Wodonwair Village area.

References

Abdul Manan, Hukum Islam Dalam Berbagai Wacana, Pustaka Bangsa, Jakarta, 2003, hlm. 221.

Adisusilo, Sutarjo. 2013. Pembelajaran nilai karakter konstruksi dan VCT sebagai inovasi pendekatan pembelajaran afektif. Jakarta: PT Rajagrafindo persada.

Ahmad Ibrahim, 2010 Menyelesaikan Sengketa Pembagian Harta Warisan Melalui Peran Kepala Desa, Jurnal Hukum,Universitas Gorontalo, hlm 1

Asnianti. 2020. Nilai-nilai pendidikan islam dalam budaya pernikahan masyarakat Kajang Bulukumba. Educandum

Hilman Hadikusuma, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, CV Mandar Maju, Bandung, 2003, hlm.108-109.

Laksanto Utomo.2016. Hukum Adat.Jakarta, Rajawali Pers, Hlm. 89

Linda & Eyre, Richard. mengajarkan nilai-nilai kepada anak (terjemahan Alex Trikantjono Widodo), Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 1995.

M. Yasin Soumena. 2012. Pemberlakuan aturan perkawinan adat dalam masyarakat

Mardapi Djemari, 2008. Teknik penyusunan instrument tes dan non tes, Yogyakarta: Mitra Cendekia Prss.

Pratama D. Cahya. 2021. Dinamika kebudayaan dan prosesnya. Kompas.

Prastowo Andi. 2022. Metode penelitian kualitatif dalam prespektif rancangan penelitian. Jogjakarta: A-ruzzmedia

Restu. 2022. Pernikahan menurut pandangan islam: Tujuan, pengertian, syarat sah. Gramedia.

Sugiyono. 2009. Metode penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.CV

Sugiyono. 2013. Metode penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.CV

Zakky. 2022. Pengertian nilai menurut parah ahli dan secara umum [Terlengkap]. ZonaRefrensi.

Jogloabang. 2022. UU 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Tanpa tempat Penerbit: jogloabang.

Soumena. 2012. Pemberlakuan aturan perkawinan adat dalam masyarakat islam Leihetu-Ambon. Jurnal Hukum Diktum.

Menurut Gisela Nuwa (2020) nilai sejarah dalam sebuah perkawinan adat terletak pada sebuah proses pewarisan dari generasi ke generasi hingga saat ini.

Menurut kamus besar bagasa Indonesia (KBBI), loyalitas merupakan kepatuhan atau kesetian

Menurut Rafyd hadyan Amrullah (2022) Upacara pernikahan memiliki ragam variasi tergantung agama ataupun adat daerahnya baik dalam upacara akad nikah maupun resepsi pernikahan.

Menurut Andreas Gleda Manuk (2023) mengatakan bahwa: Bangsa Indonesia dengan keberagaman budaya memiliki suatu daya tarik dan keunikan tersendiri

A.Van Gennep, perkawinan adalah suatu proses perubahan status kemandirian seoarang laki-laki dan seoarang wanita yang tadinya hidup terpisah setelah melalui upacara atau proses beralih dan hidup bersama dalam suatu kehidupan bersama sebagai suami dan istri

Downloads

Published

2023-11-30

How to Cite

Petrus Ferdinandez, Abdullah Muis Kasim, & Danar Aswim. (2023). Menggali Nilai-Nilai Perkawinan Masyarakat Adat Wodonwair Ditinjau dari Aspek Sosial Budaya di Desa Wolomotong Kecamatan Doreng. Jurnal Pendidikan Dan Kebudayaan (JURDIKBUD), 3(3), 111–130. https://doi.org/10.55606/jurdikbud.v3i3.2561

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.