Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Serangkat Melalui Edukasi Interaktif Mengenai Bantuan Hukum

Authors

  • Luthfiana Rihadatul ‘Aisy Universitas Sebelas Maret
  • Eksa Rusdiyana Universitas Sebelas Maret
  • Sudibya Sudibya Universitas Sebelas Maret
  • Dinda Dwi Prasetiyani Universitas Sebelas Maret
  • Dinda Putri Permatasari Universitas Sebelas Maret
  • Alit Adi Saputra Universitas Sebelas Maret
  • Muhammad Ezzat Alfauzi Universitas Sebelas Maret
  • Moh Sayful Zuhri Universitas Sebelas Maret
  • Muhamad Najib Shofy Universitas Sebelas Maret

DOI:

https://doi.org/10.55606/kreatif.v4i1.2796

Keywords:

Constitutional Rights, Legal Aid, Legal Awareness, Serangkat Village

Abstract

Legal awareness plays a crucial role in law enforcement, especially in remote areas like Serangkat Village. The government has a direct responsibility to support the community there. The lack of legal awareness in Serangkat Village is due to the community's tendency to resolve legal issues based on local customary law, a lack of trust in law enforcement authorities, and concerns about significant financial consequences. The primary goal of this activity is to enhance understanding of the importance of legal awareness and introduce the Legal Aid program organized by the government for the community. This research uses a qualitative descriptive analysis method supported by field observations, planning, and implementation of activities. Legal Aid refers to free legal services provided by authorized institutions to individuals in need. The program aims to protect the constitutional rights of individuals and promote social changes that are fair. The results of this awareness campaign are evident through the community's understanding of the urgency of legal awareness and the availability of the Legal Aid Program provided by the government

References

Budiono, R. (2014). Konstitusi dan HAM. Indepth Publishing.

Fitri, E. (2020). Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Tidak Mampu yang Dilakukan Oleh Lembaga Bantuan Hukum Sipakatau Sipakalebbi Sipakainge. Skripsi.

Karo, R. P. P. K., & Yana, A. F. (2019). Upaya Membangun Kesadaran Hukum Penggunaan Teknologi Bagi Generasi Milenial Berdasarkan Prinsip Keadilan Bermartabat. Seminar Nasional Multidisiplin Ilmu Universitas Asahan.

Kiptiah, M. (2021). Sosialisasi Kesadaran Hukum Lingkungan pada Masyarakat Pinggiran Sungai di Kabupaten Barito Kuala. Bubungan Tinggi: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(1).

Rusdi, M. (2019). Implikasi Dissenting Opinion Hakim Konstitusi Terhadap Kesadaran Hukum Masyarakat. Widya Pranata Hukum: Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum, 1(1).

Sanyoto. (2008). Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 8(3), 200.

Saputra, B., A, A., & S, S. (2019). Kesadaran Hukum Masyarakat Kuranji dalam Implementasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Padang. Jurnal Pembangunan Nagari, 4(1).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum

Wantu, F. M. (2007). Antinomi Dalam Penegakan Hukum Oleh Hakim. Jurnal Berkala Mimbar Hukum, 19(3).

Widati, D. R. (2023). Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum Sebagai Upaya untuk Membangun Kesadaran dan Kepatuhan Hukum di Masyarakat. Wicarana, 2(1).

Yanto, O. (2020). Negara Hukum: Kepastian, Keadilan dan Kemanfaatan Hukum (Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia). Pustaka Reka Cipta.

Downloads

Published

2024-01-24

How to Cite

Luthfiana Rihadatul ‘Aisy, Eksa Rusdiyana, Sudibya Sudibya, Dinda Dwi Prasetiyani, Dinda Putri Permatasari, Alit Adi Saputra, … Muhamad Najib Shofy. (2024). Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Serangkat Melalui Edukasi Interaktif Mengenai Bantuan Hukum. KREATIF: Jurnal Pengabdian Masyarakat Nusantara, 4(1), 27–38. https://doi.org/10.55606/kreatif.v4i1.2796