IMPLEMENTASI PRINSIP 7P, 3R DAN 5C SEBAGAI UPAYA MEMINIMALKAN PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO AMANAH MAKMUR SEJAHTERA KOTA KEDIRI

Authors

  • Min Amri Mubin Prodi Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Islam Kadiri

DOI:

https://doi.org/10.55606/optimal.v2i3.453

Keywords:

Prinsip 7P, 5C, 3R, Pembiayaan Bermasalah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui  bagaimana penerapan prinsip 7P, 5C dan 3R sebagai upaya meminimalkan pembiayaan bermasalah. Lokasi penelitian ini dilakukan pada Lembaga Keuangan Mikro Amanah Makmur Sejahtera Kota kediri. Objek dalam penelitian ini adalah pimpinan dan karyawan LKM Amanah Makmur Sejahtera Kota Kediri. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan metode observasi, dokumentasi dan wawancara. Analisis data dilakukan dengan menggunakan metode analisis deskriptif yang terdiri dari pengumpulan data, reduksi data, atau pemilahan data dan pengambilan kesimpulan. Dari Hasil penelitian yang telah dilakukan, menunjukkan bahwa rumusan masalah yang pertama tentang Implementasi prinsip 7P sebagai upaya untuk meminimalkan pembiayaan bermasalah pada LKM Amanah Makmur Sejahtera Kota Kediri sudah diterapkan sejak pertengahan tahun 2020. Kedua, Implementasi prinsip 3R sebagai upaya untuk meminimalkan pembiayaan bermasalah pada LKM Amanah Makmur Sejahtera Kota Kediri baru diterapkan pada awal tahun 2022. Ketiga, Implementasi prinsip 5C sebagai upaya untuk meminimalkan pembiayaan bermasalah pada LKM Amanah Makmur Sejahtera Kota Kediri sudah diterapkan sejak awal berdirinya LKMAmanah Makmur Sejahtera Kota Kediri pada tahun 2018 sampai sekarang.

References

Abdullah, Thamrin dan Francis Tantri. (2013). Manajemen Pemasaran (II). PT Raja Grafindo Persada: Jakarta

Abul Rizki Hidayat. (2020). "Analisis Pengaruh Prinsip 5C Terhadap Tingkat Pengembalian Pembiayaan Murabahah Pada Baitul Qiradh Baiturrahman". Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, Hlm 1–151.

Agnia Rona Afiani. (2021). "Analisis Peran Bank Wakaf Mikro Dalam Peningkatan Standar Hidup Nasabah LKM Almuna Berkah Mandiri Kabupaten Bantul". Skripsi Universitas Islam Indonesia, Hlm 1–99.

Budisantoso, T. dan N. (2014). Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Salemba Empat: Jakarta

Fadli, M. R. (2021). Memahami desain metode penelitian kualitatif. Humanika, 21(1), 33–54. https://doi.org/10.21831/hum.v21i1.38075 diakses 15 Mei 2022

Fahmi Dini Kustini. (2017). "Analisis Faktor 3R Dan 5C Dalam Pemberian KPR". Jurnal Ekonologi ISSN 2355-6099, 4(April), Hlm 195–202.

Gustani & Suhada. (2016). "Bank Wakaf Sebagai Lembaga Intermediasi Sosial (Suatu Inovasi Pemberdayaan Wakaf Tunai Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Umat)". Forum Riset Perbankan Syariah V, Hlm 1–22.

Hardyanti Setyasari, Moch Dzulkirom AR, D. (2015). "Analisis Sistem Dan Prosedur Pemberian Kredit Usaha Mikro Guna Meminimalisir Terjadinya Kredit Bermasalah ( Studi pada PT BPR Nusumma Jatim Cabang Malang )". Jurnal Administrasi Bisnis (JAB), 22(1), Hlm 1–8.

Hariyani. (2010). Restrukturisasi dan Penghapusan Kredit Macet. PT. Elex Media Komputindo: Jakarta

Ikatan Akuntan Indonesia. (2002). Standar Akuntansi Keuangan, PSAK nomor 31. Salemba Empat: Jakarta

Ismail. (n.d.). Perbankan Syariah (pp. 124–125). Kencana Prenadamedia Group.

Kasmir. (2012). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Raja GrafindoPersada.

Khotibul Umam. Perbankan Syariah (Dsar-dasar dan dinamika Perkembangannya di Indonesia). Rajawati Pers : Jakarta

Laila Damayanti. (2020). "Penerapan Prinsip 5C Dalam Pemberian Pembiayaan Mikro Untuk Meminimalisir Pembiayaan Bermasalah Pada BRI Syariah KCP Metro". Engineering, Construction and Architectural Management, 25(1), Hlm 1–9.

Meryana. (2012). Hadapi Kenaikan Harga BBM, UMKM Sudah Teruji.

Mohammad, T. (2011). Permissibility of Establishing Waqf Bank in Islamic Law. Conference on Society and Economics Development IPEDR Singapura.

Moleong, L. J. (2013). Metode Penelitian Kualitatif. PT. Remaja Rosdakarya: Bandung

Muhammad Fajar Ramadhan. (2015). "Analisis Kelayakan Pemberian Kredit Konsumtif Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada PT. Bank SULSELBAR Cabang Gowa". Skripsi Universitas Muhammadiyah Makassar,h Hlm 10.

Nana Syaodih Sukmadinata. (2010). Metode penenelitian pendidikan. PT Remaja Rosdakarya : Bandung

Noor, J. (2011). Metodologi Penelitian: Skripsi, Tesis, Disertasi, Dan Karya Ilmiah. Kencana: Jakarta

Puspani. (2004). "Penerapan Prosedur dan Kebijakan Pemberian Kredit Bank Rakyat Indonesia". Universitas Airlangga Surabaya.

Ratna Meisa Dai, Selvi Novanti, S. (2019). "Analisis Prosedur Pemberian Kredit Koperasi Pada Koperasi Rahastra Credit Union Bandung". Jurnal Ilmu Keuangan Dan Perbankan (JIKA), 7(1), 59–70. https://doi.org/10.34010/jika.v7i1.1907 diakses 15 Maret 2022

RG. Howtery. (2022). Pengertian Bank Menurut Para Ahli. Februari. https://www.gurupendidikan.co.id/pengertian-bank-menurut-para-ahli/diakses 10 Maret 2022

Stevanie Helena Lapia, Moch.Dzulkirom, Z. Z. . (2017). "Analisis Kelayakan Pemberian Kredit Usaha Mikro Dalam Upaya Mengantisipasi Terjadinya Kredit Bermasaah ( Studi Kasus pada PT . Bank Rakyat Indonesia Unit Sawojajar Malang )". Jurnal Universitas Brawijaya, 51(2), Hlm 179–187.

Thomas Mayer, Z. Aliber, J. D. D. (2022). Pengertian Bank Menurut Para Ahli. Februari. https://www.gurupendidikan.co.id/pengertian-bank-menurut-para-ahli/diakses 15 Maret 2022

Totok Ismawanto, H. F. (2019). "Pengembangan 3R dan 6C dalam Penyaluran Kredit untuk Meminimalkan NPL dan Meningkatan Profitabilitas (Studi Kasus pada PT.Bank Tabungan Negara,TBK., Balikpapan)". Jshp ISSN: 2580-5398, 2597-7342, 3(Xx),Hlm 1–7.

Umar Hanis, J. N. (2013). "Pengaruh Prasyarat Kredit Terhadap Kelancaran Pembayaran Nasabah Pada PT. Bank Bukopin Kantor Cabang Pembantu Cilegon". Jurnal Universitas Gunadarma, Vol.7, Hlm 1–11.

Undang-undang Nomor 14. (1967). Pengertian Bank Menurut Para Ahli. https://www.gurupendidikan.co.id/pengertian-bank-menurut-para-ahli/diakses 15 Maret 2022

UU No. 10/ 1998 Pasal 1 ayat 2. (1998). Nomor 10.

UU No. 10 Tahun 1998 pasal 1 ayat 11. (n.d.).

UU No 10 Tahun 1998 pasal 8 ayat (1) dan (2). (n.d.).

Downloads

Published

2022-09-03

How to Cite

Min Amri Mubin. (2022). IMPLEMENTASI PRINSIP 7P, 3R DAN 5C SEBAGAI UPAYA MEMINIMALKAN PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO AMANAH MAKMUR SEJAHTERA KOTA KEDIRI. OPTIMAL Jurnal Ekonomi Dan Manajemen, 2(3), 66–75. https://doi.org/10.55606/optimal.v2i3.453