Kajian Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Industri Rokok Kabupaten Pasuruan

Authors

  • Praditya Sigit Ardisty Sitogasa UPN “Veteran” Jawa timur
  • Mufti Syahirul Alim UPN “Veteran” Jawa timur

DOI:

https://doi.org/10.55606/sscj-amik.v1i4.1623

Keywords:

Limbah, Industri Rokok, B3.

Abstract

Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di industri rokok merupakan hal yang penting dalam upaya menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat. Kabupaten Pasuruan, sebagai salah satu daerah yang memiliki industri rokok yang signifikan dan perlu dilakukan kajian untuk mengevaluasi pengelolaan limbah B3. Hasil penelitian menunjukkan bahwa industri rokok di Kabupaten Pasuruan masih menghadapi beberapa tantangan dalam pengelolaan limbah B3. Pada umumnya, limbah B3 yang dihasilkan oleh industri rokok terdiri dari bahan kimia beracun seperti nikotin, logam berat, dan senyawa organik volatil. Sehingga, beberapa upaya telah dilakukan untuk meningkatkan pengelolaan limbah B3 di industri rokok Kabupaten Pasuruan. Dalam penelitian ini, disarankan adanya peningkatan koordinasi antara pemerintah daerah, industri rokok, dan lembaga terkait lainnya untuk memperkuat pengawasan dan pemantauan terhadap pengelolaan limbah B3. Selain itu, penting juga untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai pentingnya pengelolaan limbah B3 yang aman dan berkelanjutan. Kesimpulannya, pengelolaan limbah B3 di industri rokok Kabupaten Pasuruan masih memerlukan perhatian lebih lanjut. Diperlukan upaya kolaboratif dari berbagai pihak untuk meningkatkan infrastruktur, sumber daya manusia, dan kesadaran lingkungan dalam rangka mencapai pengelolaan limbah B3 yang lebih baik.

References

Adharani, Y. (2017). Penaatan dan Penegakan Hukum Lingkungan pada Pembangunan Infrastruktur dalam Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan (Studi Kasus Pembangunan PLTU II di Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon). PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 4(1), 61–83. https://doi.org/10.22304/pjih.v4n1.a4

Bastiaans, M. J. (1984). New Class of Uncertainty Relations for Partially Coherent Light. 638–639. https://doi.org/10.1364/josaa.1.000711

Birullah, M. Y. (2019). Perencanaan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun di stasiun lempuyangan dan tugu yogyakarta. Skripsi

Dokumen UKL - UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) Industri Rokok.(2023)

Dokumen Rincian Teknis Limbah B3 ( Bahan Berbahaya dan Beracun ) Industri Rokok.(2023)

Goesty, P. A., Samekto, A., & Sasongko, D. P. (2012). Analisis Penaatan Pemrakarsa Kegiatan Bidang Kesehatan Di Kota Magelang Terhadap Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup. Jurnal Ilmu Lingkungan, 10(2), 89. https://doi.org/10.14710/jil.10.2.89-94

Hindersah, R., Handyman, Z., Indriani, F. N., Suryatmana, P., & Nurlaeny, N. (2018). JOURNAL OF DEGRADED AND MINING LANDS MANAGEMENT Azotobacter population, soil nitrogen and groundnut growth in mercury-contaminated tailing inoculated with Azotobacter. J. Degrade. Min. Land Manage, 5(53), 2502–2458. https://doi.org/10.15243/jdmlm

Ichtiakhiri, T. H., & Sudarmaji. (2015). Pengelolaan limbah B3 dan keluhan kesehatan pekerja di PT. INKA (Persero) Kota Madiun. Jurnal Kesehatan Lingkungan, 08(1), 118–127.

Indonesia, P. pemerintah R. (2021). Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Peraturan Pemerintah, 087293, 390.

Indonesia, S. N., & Nasional, B. S. (2015). Sistem manajemen lingkungan – Persyaratan dengan panduan penggunaan Environmental management systems –.

Jazuli, A. (2015). Dinamika Hukum Lingkungan Hidup Dan Sumber Daya Alam Dalam Rangka Pembangunan Berkelanjutan. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 4(2), 181. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v4i2.19

Kehutanan, M. L. H. dan. (2021). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021. Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia, April, 5–24.

Kumar, U. (2014). Electronic Waste Status in Jharkhand Cities Umesh Kumar , 2 Dr D N Singh ,. 9(10), 29–37.

Nursabrina, A., Joko, T., & Septiani, O. (2021). Kondisi Pengelolaan Limbah B3 Industri Di Indonesia Dan Potensi Dampaknya: Studi Literatur. Jurnal Riset Kesehatan Poltekkes Depkes Bandung, 13(1), 80–90. https://doi.org/10.34011/juriskesbdg.v13i1.1841

Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pedoman Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1(078487A), 483. http://www.jdih.setjen.kemendagri.go.id/

Said, N. I. (2018). Pelaksanaan Amdal, Ukl Dan Upl Serta Iplc Di Dki Jakarta. Jurnal Air Indonesia, 2(2). https://doi.org/10.29122/jai.v2i2.2305

Sidik, A. A., & Damanhuri, E. (2012). Studi Pengelolaan Limbah B3 (Bahan Berbahaya Dan Beracun) Laboratorium Laboratorium Di Itb. Jurnal Tehnik Lingkungan, 18(1), 12–20. https://doi.org/10.5614/jtl.2012.18.1.2

Sudaryanto, Kiayati Yusriyah, E. T. A. (2010). Studi Komparatif Kebijakan Pengelolaan Sampah Elektronik Di Negara Berkembang. Universitas Gunadarma, 1–10.

Surachman, A., Handayani, I. G. A. K. R., & Taruno, Y. (2017). Effect of globalization on establihment of water resource law: A practice in Indonesia. International Journal of Economic Research, 14(13), 93–103.

Utami, K. T., & Syafrudin, S. (2018). Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Studi Kasuspt. Holcim Indonesia, Tbk Narogong Plant. Jurnal Presipitasi : Media Komunikasi Dan Pengembangan Teknik Lingkungan, 15(2), 127. https://doi.org/10.14710/presipitasi.v15i2.127-132

Downloads

Published

2023-06-06

How to Cite

Praditya Sigit Ardisty Sitogasa, & Mufti Syahirul Alim. (2023). Kajian Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Industri Rokok Kabupaten Pasuruan. Student Scientific Creativity Journal, 1(4), 245–260. https://doi.org/10.55606/sscj-amik.v1i4.1623

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.